RIWARA.id - Kementerian Komunikasi dan digital RI mulai tanggal 28 Maret 2026 mulai melaksanakan peraturan yang membatasi usia pengguna media sosial.
Dengan peraturan itu, pemerintah secara bertahap akan menonaktifkan akun-akun media sosial seperti You Tube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Beberapa negara sudah ter lebih dahulu memberlakukan pembatasan usia, mengisyaratkan seriusnya ancaman di dunia digital, seperti paparan pornografi, cyber bullying (perundungan), kecanduan digital, hingga masalah kesehatan mental anak.
Sebagian platform media sosial seperti Meta dan Tik Tok, pun menyadari risiko itu dan membatasi penggunanya harus berusia di atas 13 tahun.
Namun, aturan itu banyak dilanggar karena sangat mudah diakali karena hanya ditentukan dengan deklarasi usia.
Inilah negara-negara yang mendukung dan membatasi usia pengguna medsos melalui peraturan perundang-undangan:
- Australia (16 tahun) – Larangan penuh untuk anak di bawah 16 memiliki akun medsos. Platform wajib memblokir atau kena denda.
- Malaysia (16 tahun)) – masih dalam rencana, tahun ini berencana membatasi/menunda anak di bawah 16 tahun memiliki akses pada platform berisiko tinggi.
- Spany ol (16 tahun) – masih dalam rencana, pemerintah m enggagas larangan medsos untuk anak di bawah 16 dan mewajibkan verifika si usia.
- Prancis (15 tahun) – Anak di bawah 15 tahun tidak boleh membuat akun medsos tanpa izin orangtua.
- Denmark (15 tahun) – masih rencana, Pemerintah menyiapkan larangan penggunaan medsos untuk anak di bawah usia 15.
- Norwegia (15 tahun) – Pemerintah sedang menaikkan batasan usia dari 13 tahun menjadi 15.
- Italia (14 tahun) – Anak di bawah 14 tahun harus mendapat izin orangtua untuk membuat akun medsos.Uni Eropa (16 tahun) – Parlemen mengusulkan usia minimal 16 tahun untuk bermedsos di seluruh negara anggota.
- Karnataka (16 tahun) – Negara bagian India ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun dan menggunakan media sosial.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 tahun 2026 yang memuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).< /p>
< span style="font-size: 12pt; font-family: Calibri , 'sans-serif'; color: #333333;">Meutya Hafis menegaskan, aturan ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk hadir dan memastikan anak-an ak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman melalui internet.
Menurut Meutya, ancaman melalui internet merupakan bahaya nyata, seperti paparan pornografi, perundungan, penipuan siber, hingga penipuan online.
“Di sini pemerintah hadir agar orangtua tidak sendirian bertarung melawan kekuatan algoritma,” ujarnya.
Kebijakan baru ini mendapat respons positif dari Presiden Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Lewat akun X miliknya, Macron berterima kasih Indonesia ikut dalam gerakan melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.
Thanks for joining the moment, tulis Macnron, Jumat (6/3).
Ari Kristyono


Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 membatasi usia pengguna media sosial minimal 16 tahun. Akun anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan sebagai upaya melindungi dari pornografi, cyberbullying, dan kecanduan digital.